Implentasi PKL
Praktik Kerja Lapangan (PKL) dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik dalam menginternalisasi dan menerapkan keterampilan karakter dan budaya kerja (soft skills) serta menerapkan, meningkatkan, dan mengembangkan penguasaan kompetensi teknis (hard skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya dan kebutuhan dunia kerja, serta kemandirian berwirausaha. Mata pelajaran ini merupakan penyelarasan akhir atau kulminasi dari seluruh mata pelajaran. Pembelajarannya diselenggarakan berbasis proses bisnis dan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia kerja melalui tahapan mengamati, memahami, meniru tindakan, bekerja dengan bantuan dan pengawasan, bekerja mandiri, serta aktualisasi dan eksplorasi. Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, asesmen dan evaluasi harus berorientasi pada ketercapaian tujuan pembelajaran mata pelajaran (mapel) ini.
Tujuan mapel PKL meliputi;
internalisasi soft skills di dunia kerja;
penerapan hard skills yang dikuasai pada pekerjaan yang sesungguhnya sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku;
peningkatan dan pengembangan hard skills dalam bidang tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan
penyiapan kemandirian peserta didik untuk berwirausaha.
Selain PKL, ada istilah lain yang sering digunakan yaitu magang. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Perbedaan antara PKL dan magang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Perencanaan Pembelajaran PKL
Perencanaan PKL dijabarkan dari CP mapel PKL, dilaksanakan oleh SMK bersama dunia kerja, menjadi dokumen Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan pembelajaran (ATP), Perencanaan Pembelajaran dan Asesmen. Tujuan Pembelajaran (TP) merupakan rumusan target kompetensi yang dikuasai peserta didik setelah melaksanakan PKL. Berdasarkan TP, sekolah bersama dunia kerja mengidentifikasi potensi pekerjaan/kompetensi yang ada di dunia kerja untuk penyusunan ATP/program PKL yang akan dilaksanakan. Dokumen Perencanaan Pembelajaran dapat menggunakan informasi atau dokumen kerja sesuai kebijakan dunia kerja tempat PKL. Dokumen Perencanaan PKL berfungsi sebagai dasar pelaksanaan dan pemantauan. Perencanaan disusun berdasarkan CP Mapel PKL.
Perencanaan Penempatan Peserta Didik
Sekolah melakukan identifikasi dunia kerja berdasarkan kebutuhan konsentrasi keahlian dan potensinya sebagai tempat PKL. Selanjutnya, sekolah melakukan penjajakan dengan dunia kerja untuk mengetahui potensi kerja sama untuk tempat PKL. Penempatan peserta didik pada pelaksanaan PKL disesuaikan dengan kompetensi peserta didik serta pekerjaan yang akan dilaksanakan. Sekolah harus melakukan pemetaan untuk penempatan peserta didik serta guru pengampu. Pelaksanaan PKL dapat dilakukan di lebih dari satu tempat PKL untuk peserta didik yang sama sesuai dengan lingkup kerja dan kompetensi yang hendak dicapai. Tempat pelaksanaan PKL, selain di dunia kerja juga dapat dilaksanakan di teaching factory (TeFa) dan tempat lainnya.
Strategi Implementasi PKL pada kurikulum merdeka
PKL dilaksanakan berdasarkan perencanaan penempatan peserta didik dan pelaksanaannya di dunia kerja. Pelaksanaan PKL merupakan proses belajar di dunia kerja dengan mengaplikasikan teori dan praktik yang dilakukan di sekolah. Peserta didik melaksanakan praktik kerja secara langsung berdasarkan kesepakatan program dengan bimbingan dan arahan instruktur PKL serta pendampingan oleh pembimbing PKL. Waktu pelaksanaan dapat diatur dengan berbagai model, misalnya day release, atau block release (week release, month release, dan triwulan).
Pembekalan
Pembekalan dilaksanakan dalam dua bentuk, yaitu pembelajaran reguler dan pembekalan sebelum keberangkatan. Pembelajaran reguler dipersiapkan oleh seluruh mata pelajaran intra dan kokurikuler yang dilaksanakan pada kelas X dan XI. Adapun pembekalan sebelum keberangkatan direncanakan secara khusus oleh sekolah dan dunia kerja.
Pembimbing dan Instruktur PKL
Pembimbing PKL adalah guru atau beberapa orang guru yang bersama-sama bertanggung jawab atas ketercapaian kompetensi peserta didik. Instruktur PKL merupakan pembimbing dari pihak dunia kerja yang bertindak mengarahkan dan membimbing peserta didik dalam melakukan pekerjaannya di dunia kerja.
Guru pembimbing PKL dapat terdiri dari unsur guru mata pelajaran kejuruan (termasuk matematika, bahasa Inggris, kewirausahaan dan mata pelajaran pilihan) dan guru mata pelajaran umum. Jumlah guru pembimbing PKL dalam satu periode PKL ditentukan oleh satuan pendidikan dengan alokasi sebanyak 44 (empat puluh empat) Jam Pelajaran (JP).
Jumlah JP PKL tersebut dapat diampu oleh beberapa guru sesuai situasi dan kebijakan setiap SMK. Guru yang ditunjuk sebagai pengampu mapel PKL (pembimbing PKL) diberikan pemahaman terkait proses PKL di dunia kerja dan pembimbingannya.
Berikut ini adalah beberapa pertimbangan terkait guru pembimbing PKL di SMK.
Guru pembimbing menguasai proses kerja pada dunia kerja.
Pembimbingan pada satu lokasi PKL dapat dilaksanakan oleh satu orang guru atau beberapa orang guru yang berkolaborasi.
perhitungan jumlah JP bagi setiap guru pembimbing didasarkan pada pembagian secara proporsional sesuai dengan jumlah peserta PKL.
Mekanisme pembimbingan
Terdapat dua pembimbing dalam pelaksanaan PKL, yaitu guru pembimbing dari sekolah dan instruktur dari dunia kerja. Keduanya melaksanakan tugas yang sama yaitu memfasilitasi pembelajaran PKL peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan bersama. Penting bagi keduanya untuk senantiasa berkolaborasi dalam pembelajaran PKL peserta didik. Kolaborasi yang dimaksud antara lain: penyusunan rencana (program dan kompetensi), pelaksanaan (kehadiran dan pelaksanaan kerja), dan asesmen PKL. Dokumen pembimbingan dirancang agar dapat diakses oleh kedua pembimbing secara daring dan/atau luring.
Tugas guru pembimbing adalah:
mengidentifikasi peserta didik yang siap mengikuti PKL;
mendiskusikan dengan peserta didik dan orang tua terkait teknis keberangkatan kedunia kerja;
melaksanakan penyerahan peserta didik kepada institusi dunia kerja;
melakukan pemantauan (monitoring) dan pembimbingan (mentoring) PKL di dunia kerja;
menjemput peserta PKL di akhir masa program PKL;
turut menyelesaikan kasus jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL;
memberikan bimbingan penulisan laporan.
Tugas instruktur adalah:
mengarahkan, membimbing, dan mementori peserta didik dalam melakukan pekerjaan dan kehidupan sosialnya di dunia kerja;
memberikan penilaian hasil kerja;
melaporkan kepada pihak sekolah secara berkala perkembangan peserta PKL dan jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL yang perlu diketahui pihak sekolah.
Kegiatan Pengganti PKL
Kegiatan PKL dapat diganti dengan kegiatan lain jika satuan pendidikan menemui kondisi sebagai berikut:
Tidak terdapat dunia kerja yang relevan dengan bidang atau konsentrasi keahlian dari peserta didik dalam lingkup satu kabupaten atau kota (sekolah menyampaikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan yang berwenang bahwa melakukan kegiatan pengganti PKL dan disetujui oleh dinas pendidikan provinsi), atau;
Dunia kerja yang relevan di wilayah kabupaten/kota tidak dapat menampung peserta didik untuk PKL (dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas pendidikan yang melampirkan surat balasan dari dunia kerja)
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan, dalam hal penyelenggaraan PKL tidak dapat dilaksanakan di dunia kerja (dunia usaha/dunia industri/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Instansi Pemerintah/Lembaga lainnya), maka kegiatan pembelajaran lain pengganti PKL yaitu:
Kegiatan Kewirausahaan
Kegiatan kewirausahaan perlu diprogramkan oleh sekolah dengan terencana. Kewirausahaan yang menjadi pengganti PKL dapat berupa kewirausahaan rintisan yang belum lama beroperasi (startup) maupun kewirausahaan yang sudah berjalan oleh peserta didik. Baik kewirausahaan yang baru berjalan maupun sudah berjalan, harus sesuai dengan program keahlian peserta didik di SMK. Untuk kewirausahaan yang tidak sesuai dengan program keahlian harus sudah berjalan selama minimal satu tahun dan sesuai kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Adapun TP, ATP, Perencanaan Pembelajarannya dapat disusun oleh guru proyek kreatif kewirausahaan dan guru pengampu mapel PKL bersama praktisi kewirausahaan
Pembelajaran Berbasis Proyek melalui Model Teaching Factory
Pembelajaran berbasis proyek berdasarkan kebutuhan dunia kerja dapat dilakukan melalui penerapan model TeFa (Teaching Factory). TeFa merupakan model pembelajaran yang mengoptimalkan kurikulum, sumber daya, dan sumber daya manusia di SMK dengan menyelaraskan proses produksi dan standar di dunia kerja. Tefa pada SMK bukan dibangun secara khusus, akan tetapi dengan memformulasikan, memanfaatkan, menata dan mengkondisikan sejumlah komponen SNP di sekolah sedemikian rupa, sehingga mencerminkan ekosistem pabrik atau dunia kerja. Rancangan induk (grand design) TeFa SMK menyatakan bahwa TeFa adalah suatu konsep pembelajaran di SMK berbasis produksi (barang/jasa) yang mengacu kepada standar dan prosedur yang berlaku di dunia kerja dan dilaksanakan dalam suasana seperti di lingkungan dunia kerja. Dalam pelaksanaan TeFa, kemitraan dengan pihak dunia kerja, dukungan pemerintah daerah, orang tua murid, masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya sangat diperlukan.
Praktik Kerja Lapangan (PKL) di TeFa berbasis produksi. Produk yang dihasilkan berupa barang atau jasa yang benar-benar ada, digunakan, layak pakai, dan dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya, serta sesuai dengan standar mutu produk dan proses produksinya sebagaimana yang terjadi dan dilakukan oleh dunia kerja. Ketentuan sebagaimana yang berlaku di dunia kerja tersebut harus diterapkan atau diadopsi sepenuhnya di SMK yang mengembangkan model pembelajaran TeFa.
Jurnal PKL
Peserta didik melaksanakan PKL berdasarkan program yang telah disusun. Kegiatan peserta didik perlu dipantau oleh pembimbing dunia kerja dan guru pembimbing. Dokumen pemantauan berupa jurnal kegiatan yang diisi oleh peserta didik dan diketahui/diberikan catatan oleh pembimbing dan instruktur. Pemantauan kegiatan dapat dilakukan secara fisik atau menggunakan sistem informasi. Jurnal berisi kegiatan yang dilaksanakan serta keterangan unit kerja/tempat pelaksanaannya.